[LENGKAP] Sejarah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah

Kabupaten Sragen merupakan sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang ibukatanya terletak di Sragen, atau sekitar 30 kilometer sebelah timur Kota S
Sejarah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah

Kabupaten Sragen merupakan sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang ibukatanya terletak di Sragen, atau sekitar 30 kilometer sebelah timur Kota Surakarta.

Sragen berbatasan dengan Kabupaten Grobogan di sebelah utara, Ngawi (Jawa Timur) di timur, Karanganyar di selatan, serta Boyolali bagian barat.

Kabupaten Sragen, Kota Budaya, wisata yang Asri tersebut dikenal dengan sebutan “Bumi Sukowati”, yakni nama yang digunakan sejak masa kekuasaan Kerajaan Kasunanan Surakarta. Nama Sragen digunakan karena pusat pemerintahan di Sragen.

Sejarah

Pangeran Mangkubumi adinda dari Sunan Pakubuwono II di Mataram sangat membenci Kolonialis Belanda. Apalagi setelah Belanda banyak mengintervensi Mataram sebagai Pemerintahan yang berdaulat. 

Oleh karenanya dengan tekad yang menyala bangsawan muda tersebut lolos dari istana dan menyatakan perang dengan Belanda. Dalam sejarah peperangan tersebut, dinamakan dengan Perang Mangkubumen ( 1746 - 1757 ). 

Dalam perjalanan perangnya Pangeran Muda dengan pasukannya dari Keraton melakukan usaha melewati Desa-desa Cemara, Tingkir, Wonosari, Karangsari, Ngerang, Butuh, Guyang. Kemudian melanjutkan perjalanan ke Desa Pandak, Karangnongko masuk tlatah Sukowati.

Di Desa ini Pangeran Mangkubumi membentuk Pemerintahan Pemberontak. Desa Pandak, Karangnongko di jadikan pusat Pemerintahan Projo Sukowati, dan Dia meresmikan namanya diproduksi menjadi Pangeran Sukowati serta mengangkat pula beberapa pejabat Pemerintahan.

Karena secara geografis terletak di tepi Jalan Lintas Tentara Kompeni Surakarta – Madiun, pusat Pemerintahan tersebut diasumsikan kurang lepas sama sekali dari bahaya, maka kemudian sejak tahun 1746 dipindahkan ke Desa Gebang yang terletak disebelah tenggara Desa Pandak Karangnongko.

Sejak itu Pangeran Sukowati meluaskan kawasan kekuasaannya mencakup Desa Krikilan, Pakis, Jati, Prampalan, Mojoroto, Celep, Jurangjero, Grompol, Kaliwuluh, Jumbleng, Lajersari dan beberapa desa Lain.

Dengan kawasan kekuasaan serta pasukan yang semakin akbar Pangeran Sukowati terus menerus melaksanakan perlawanaan untuk Kompeni Belanda bahu membahu dengan saudaranya Raden Mas Said, yang yang belakang sekalinya dengan perjanjian Giyanti pada tahun 1755, yang terkenal dengan Perjanjian Palihan Negari, yaitu kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta, dimana Pangeran Sukowati diproduksi menjadi Sultan Hamengku Buwono ke-1 dan perjanjian Salatiga tahun 1757, dimana Raden Mas Said diputuskan diproduksi menjadi Adipati Mangkunegara I dengan mendapat separuh wilayah Kasunanan Surakarta.

Kemudian sejak tanggal 12 Oktober 1840 dengan Surat Keputusan Sunan Paku Buwono VII yaitu serat Angger – angger Gunung, kawasan yang lokasinya strategis ditunjuk diproduksi menjadi Pos Tundan, yaitu tempat untuk menjaga ketertiban dan keamanan Lalu Lintas Barang dan surat serta perbaikan jalan dan jembatan, termasuk salah satunya yaitu Pos Tundan Sragen.

Perkembangan kemudian sejak tanggal 5 juni 1847 oleh Sunan Paku Buwono VIII dengan persetujuan Residen Surakarta baron de Geer ditambah kekuasaan yaitu melaksanakan tugas kepolisian dan karenanya dinamakan Kabupaten Gunung Pulisi Sragen.

Kemudian berdasarkan Staatsblaad No 32 Tahun 1854, maka disetiap Kabupaten Gunung Pulisi diproduksi Pengadilan Kabupaten, dimana Bupati Pulisi diproduksi menjadi Ketua dan ditolong oleh Kliwon, Panewu, Rangga dan Kaum.

Sejak tahun 1869, kawasan Kabupaten Pulisi Sragen mempunyai 4 ( empat ) Distrik, yaitu Distrik Sragen, Distrik Grompol, Distrik Sambungmacan dan Distrik Majenang.

Kemudian sejak Sunan Paku Buwono VIII dst-nya dipersiapkan reformasi terus menerus dibidang Pemerintahan, dimana pada yang belakang sekalinya Kabupaten Gunung Pulisi Sragen disempurnakan diproduksi menjadi Kabupaten Pangreh Praja.

Perubahan ini diputuskan pada zaman Pemerintahan Paku Buwono X, Rijkblaad No. 23 Tahun 1918, dimana Kabupaten Pangreh Praja sebagai Kawasan Otonom yang menerapkan kekuasaan hukum dan Pemerintahan.

Dan Yang belakang sekalinya memasuki Zaman Kemerdekaan Pemerintah Republik Indonesia , Kabupaten Pangreh Praja Sragen diproduksi menjadi Pemerintah Kawasan Kabupaten Sragen.



Demikian pembahasan kali ini semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan kalian, terima kasih sudah mampir. Jika ingin bertanya silahkan komentar dibawah ya...
Hanya Manusia Biasa yang ingin berbagi ilmu. Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih

Post a Comment