Peristiwa yang memakan korban beberapa petinggi Angkatan Darat di antaranya Jenderal Ahmad Yani, Mayjen R Soeprapto, Mayjen MT Haryono, Mayjen S. Parman, Brigjen D.I. Panjaitan, Brigjen Sutoyo Siswodiharjo, dan Lettu Pierre Andreas Tendean. Maka dari insiden tersebut, pada masa pemerintahan Presiden Soeharto menetapkan setiap tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Pada momentum hari Kesaktian Pancasila, menjaga ideologi Pancasila sebagai ideologi resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi satu keharusan.
Sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 hingga sekarang telah banyak upaya untuk menggantikan Ideologi Pancasila dengan berbagai ideologi radikal.
Selain peristiwa G30S tahun 1965, terdapat Peristiwa Madiun tahun 1948 oleh Partai Komunis Indonesia yang dipimpin oleh Musso, Peristiwa pemberontakan di Jawa Barat oleh Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) oleh S.M Kartosoewirjo tahun 1949 dengan upaya untuk menggantikan Ideologi Pancasila dengan Islam, hingga ancaman saat ini dengan muncul ide mengganti ideologi Pancasila oleh ideologi khilafah dan kelompok radikal lainnya.
Hal tersebut menimbulkan sebuah pertanyaan, mengapa terdapat upaya untuk menggantikan ideologi Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia? Jika dilihat dari poin-poin Pancasila secara teoritis seperti Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sudah mewakili apa yang diperlukan oleh semua masyarakat Indonesia, baik hak maupun kewajiban.
Seperti kebebasan dalam beragama yang terwakili oleh sila pertama, saling bergotong royong dalam kehidupan bermasyarakat dalam suka maupun duka yang diwakili oleh sila kedua, dapat berteman dengan tidak memandang suku bangsa, agama, ras, dan antar golongan yang diwakili oleh sila ketiga, berdaulat dalam pemerintahan negara, baik jadi eksekutif, legislatif dan yudikatif yang diwakili oleh sila keempat, dan keadilan untuk masyarakat dalam pemerataan sosial, ekonomi, hukum yang diwakili oleh sila kelima.
Munculnya kelompok radikal dengan upaya untuk menggantikan ideologi Pancasila adalah banyaknya penyimpangan pelaksanaan yang terjadi seperti ketidakadilan hukum, meningkatnya kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, dibungkamnya kebebasan dalam berpendapat.
Kemudian, rasisme masih berkembang luas dalam masyarakat Indonesia, juga ketimpangan ekonomi pada masyarakat. Sehingga banyak masyarakat yang tidak puas atas pelaksanaan dari Ideologi Pancasila tersebut yang kemudian mereka mencari ideologi yang ideal sesuai dengan diinginkan.
Upaya Menjaga Ideologi Pancasila dari Ancaman Ideologi Radikal
Berangkat dari permasalahan di atas sebenarnya menjaga Ideologi Pancasila dari ancaman Ideologi Radikal tidak sulit, jika dilaksanakan atas kesadaran dari masing-masing pribadi masyarakat. Kesadaran itu akan muncul, jika semua masyarakat Indonesia peduli terhadap pentingnya menjaga Pancasila sebagai Ideologi Bangsa.
Kita mengenal dengan penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) pada masa Presiden Soeharto dengan dibentuknya Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) pada bulan maret 1979.
Pemerintah saat itu mewajibkan setiap pegawai negeri dan anggota masyarakat untuk ikut kegiatan penataran tersebut, kurang lebih pelaksanaannya selama 19 tahun hingga tahun 1998.
Kemudian juga pada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo mendirikan lembaga Bidang Pemantapan Ideologi Pancasila (BPIP) pada tahun 2016 dengan bertujuan untuk menangkal Ideologi Radikalisme di Indonesia dengan sasaran implementasinya meliputi sekolah, lembaga pemerintahan, hingga organisasi kemasyarakatan. (Sumber tirto.id).
Dalam dunia persekolahan pun baik dari Sekolah Dasar (SD) sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat terdapat mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang dapat menguatkan Ideologi Pancasila dengan ditunjang oleh mata pelajaran Sejarah Indonesia pada jenjang SMA sederajat sebagai memperkuat Ideologi Pancasila.
Namun semuanya tidak akan artinya jika realita pelaksanaan di dalam kehidupan sehari-hari tidak mencerminkan ke dalam nilai-nilai pancasila. Dengan memberikan contoh yang baik dari pemerintah dalam memperkuat Ideologi Pancasila kepada masyarakat seperti pemberantasan korupsi, penanganan perekonomian secara merata, menyelesaikan kasus rasialisme dengan seadil-adilnya, penegakan hukum yang seadil-adilnya, penanganan kasus radikalisme secara efektif, maka ideologi Pancasila akan terbebas dari ancaman radikalisme.
Sumber : https://ayobandung.com/read/2020/10/01/136286/menjaga-ideologi-pancasila-dari-ancaman-ideologi-radikal