[LENGKAP] Pembentukan Alat Kelengkapan Negara

Setelah bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan para tokoh disibukan dengan program - program diantaranya membentuk alat kelengkapan negara yang
Setelah bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan para tokoh disibukan dengan program - program diantaranya membentuk alat kelengkapan negara yang berlangsung selama tiga kali sidang, dilanjutkan dengan pembentukan alat kelengkapan pemerintahan, pembentukan komite nasional, hingga pembentukan alat keamanan negara.

Pembentukan Alat Kelengkapan Negara

1. Pembentukan Alat Kelengkapan Negara

Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, para tokoh pendiri bangsa disibukkan dengan programme pembentukan lembaga pemerintahan dan kenegaraan.

PPKI yang sejak Proklamasi Kemerdekaan menjadi satu-satunya organisasi tertinggi yang dimiliki bangsa Indonesia, kemudian melakukan serangkaian sidang. Sidang-sidang yang dilakukan PPKI sebagai berikut.

a. Sidang Pertama

Sidang pertama PPKI dilaksanakan pada tanggal xviii Agustus 1945 yang menghasilkan tiga keputusan penting sebagai berikut :
  • Mengesahkan dan menetapkan UUD Republik Republic of Indonesia yang kemudian dikenal sebagai UUD 1945.
  • Memilih dan menetapkan Soekarno dan Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia.
  • Membentuk Komite Nasional sebagai pembantu presiden.

b. Sidang Kedua

Sidang Kedua dilakukan pada tanggal xix Agustus 1945 dan menghasilkan dua keputusan sebagai berikut :
  • Menetapkan 12 kementrian dalam lingkungan pemerintahan yaitu Kementerian Dalam Negeri, Luar Negeri, Kehakiman, Keuangan, Kemakmuran, Kesehatan, Pengajaran, Sosial, Pertahanan, Penerangan, Perhubungan dan Pekerjaan Umum.
  • Membagi daerah Republik Republic of Indonesia menjadi 8 provinsi.

c. Sidang Ketiga

Sidang ketiga PPKI dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 1945 dan berhasil mengambil tiga keputusan penting yakni membentuk Komite Nasional, Partai Nasional Indonesia, dan Badan Keamanan Rakyat.

2. Pembentukan Kelengkapan Pemerintah dan Negara

a. Pembentukan Kelengkapan Pemerintah dan Negara

Menurut ketentuan dalam pasal xviii UUD 1945 bahwa presiden dalam menjalankan peran nya dibantu oleh para menteri. PPKI dalam sidangnya tanggal xix Agustus 1945, menetapkan 12 menteri departemen dan iv menteri negara. Pengumuman pembentukan kabinet RI pertama dilaksanakan pada tanggal two September 1945.

b. Pembagian Wilayah RI

Wilayah RI yang luas, cukup sulit untuk dikelola pribadi oleh pemerintah pusat. Oleh alasannya yaitu ialah itu, PPKI perlu menyusun pemerintahan daerah dalam bentuk provinsi yang dikepalai oleh seorang gubernur.

PPKI pada sidang tanggal xix Agustus 1945, berhasil menetapkan pembagian wilayah RI dalam 8 provinsi dengan gubernur, sebagai berikut.
  • Provinsi Sumatra         : Teuku Muhammad Hasan
  • Provinsi Jawa Barat      : Sutardjo Kartohadikusumo
  • Provinsi Jawa Tengah   : R. Panji Suroso
  • Provinsi Jawa Timur     : R.A. Soeryo
  • Provinsi Sunda Kecil     : I Gusti Ktut Puja
  • Provinsi Maluku           : J. Latuharhary
  • Provinsi Sulawesi         : G.S.S.J. Ratulangi
  • Provinsi Borneo           : P. Moh. Noor

3. Pembentukan Komite Nasional

Pada Aturan Peralihan pasal IV UUD 1945 dinyatakan bahwa sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan kontribusi sebuah komite.

PPKI dalam sidangnya tanggal 22 Agustus mengambil keputusan membentuk Komite Nasional Republic of Indonesia (KNI) yang berfungsi sebagai dewan legislatif sebelum dilaksanakan pemilihan umum.

4. Pembentukan Alat Keamanan Negara

Pembentukan alat keamanan negara secara kronologis mampu dikemukakan sebagai berikut :
  • Badan Keamanan Rakyat (BKR), BKR dibentuk dalam sidang PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945, dan diumumkan oleh presiden Soekarno pada tanggal 23 Agustus 1945. BKR bertugas sebagai penjaga keamanan dan ketertiban daerah BKR Pusat dipimpin oleh Kaprawi (ketua), Sutalaksana, dan Hendraningrat (wakil)
  • Tentara Keamanan Rakyat (TKR). TKR dibentuk menurut Maklumat Pemerintah pada tanggal v Oktober 1945. Sebagai pemimpin tertinggi TKR, Supriyadi namun ia tidak pernah muncul, kemudian ia diganti oleh Kolonel Soedirman.
  • Dalam perkembangannya, pada tanggal 25 Januari 1946, TKR diubah menjadi Tentara Republik Republic of Indonesia (TRI)
  • Selanjutnya dalam upaya mempersatukan semua kekuatan bersenjata, yaitu TRI dengan laskar-laskar atau badan-badan perjuangan yang ada maka pada tanggal iii Juni 1947, TRI digantikan menjadi Tentara Nasional Republic of Indonesia (TNI)

Nah itulah pembahasan sejarah mengenai proses Pembentukan Alat Kelengkapan Negara, semoga artikel ini mampu bermanfaat bagi semua orang.
Hanya Manusia Biasa yang ingin berbagi ilmu. Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih

Post a Comment